Peringkat 10 Besar Penjualan Agen Online Riau Airlines Batam

16 09 2009

jual tiket

Berikut Kami sampaikan peringkat sepuluh besar penjualan agent online Riau Airlines distrik Batam untuk periode Agustus 2009:

1 bth104 PT Prima Travel

2 bth101 PT Batam Lintas Balindo

3 bth127 PT Sabina T & T

4 bth165 CV inti Utama

5 bth157 TX Nagoya (PT Tirta T&T)

6 bth111 PT Fantastik Buana Raya

7 bth126 PT Citra Karimun Indah

    bth153 Pelangi T&T / PT Putra Riau Sejahtera

    bth143 PT Permata Harapan

8 bth132 PT Paradise Lintas Nusantara

9 bth166 PT Batam Firdaus Holiday

10 bth116 PT Tanjung Sarana Wisata

Sedangkan untuk peringkat sepuluh besar penjualan agent online Riau Airlines distrik Batam untuk periode Januari 2009 – Agustus 2009 adalah :

Prima

Balindo

Paradise Lintas Nusantara

Fantastik

Andika Batam

Tanjung Sarana Wisata

Intakha

Citra Karimun Indah

Sekilak Indah Raya

TX Nagoya

Demikian Kami sampaikan and HAPPY SELLING





Prosedur Pemeriksaan Keamanan di Bandara

16 09 2009

Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)

Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps 53 ayat 1)

Pemeriksaan keamanan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps 53 ayat 2)

Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 55)

Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan di tempat khusus yang disediakan di bandar udara (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 1)

Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 2)

Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 1)

Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 Ps.57 ayat 3)

Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2)

Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya (PP 3/2001 Ps.58 ayat 1)

Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada Kapten Penerbang bilamana terdapat bahan dan/ atau barang berbahaya yang diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2)

Bahan dan/ atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan khusus untuk penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3)

Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan dan/ atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 4)

Agen pengangkut yang menangani bahan dan/ atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara harus mendapatkan pengesahan dari perusahaan angkutan udara (PP 3/ 2001 Ps. 59 ayat 1)

Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan, pengemasan, pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 30/2001 Ps. 59 ayat 3)

Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 1)

Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 2)

Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)

Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)

Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan udara wajib melaporkan kepada Kepolisian dalam hal mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps.61 ayat 1)





Aturan-Aturan Pengamanan Penerbangan Sipil

16 09 2009

1. ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.

2. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.

3. ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.

4. ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.

5. Undang – Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.

6. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil.

8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.

9. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KM No. 14 Tahun 1989.

10. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 Tentang Surat Tanda 13. Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.

11. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 Tentang Pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.

12. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/ Tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.

13. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa sensata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil.

14. Keputusan Menteri Perhubungan No. 54 Tahun 2004 Tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.

15. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 Tentang Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil.

16. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 Tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (Quality Control).